Jumat, 29 Juli 2011

Keutamaan Bulan Suci Ramadhan

HUKUM SEPUTAR RAMADHAN

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihiwasallam, keluarga dan sahabatnya dan para pengikutnya.

Pendahuluan 
Puasa ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Puasa ramadhan hukumnya wajib berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin.

Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. al Baqarah: 183).
Rasulullah bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara…” lalu menyebut diantaranya “... dan puasa ramadhan.”

Definisi
Puasa secara bahasa artinya menahan. Secara istilah syara’ puasa adalah ibadah kepada Allah ta’ala dengan menahan diri dari makan, minum, dan segala sesuatu yang membatalkannya sejak terbit fajar sampai terbenam matahari.
Diwajibkan berpuasa ketika telah masuk bulan Ramadhan baik karena melihat hilal maupun menggenapkan bulan Sya’ban.


Keutamaan dan Hikmah Puasa
Abu Hurairah rodhiyallohu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya di masa lalu pasti diampuni”.
Hikmah yang disyariatkannya adalah puasa mensucikan dan membersihkan jiwa dari segala kotoran dan dari akhlak-akhlak yang tercela.
Puasa mempersempit jalan-jalan syaitan dalam tubuh manusia. Dalam puasa juga terkandung zuhud terhadap dunia dan segala syahwat yang ada didalamnya. Sebaliknya ia memperkuat  semangat mengejar akhirat.

Golongan Manusia Ditinjau dari Kewajiban Puasa
1. Golongan yang wajib menjalankan puasa di bulan Ramadhan: yaitu setiap muslim yang sehat dan mukim kecuali wanita yang haidh dan nifas.

2. Golongan yang diperintahakan untuk mengqadha: yaitu wanita haidh, nifas, dan orang yang sakit yang tidak mampu berpuasa.

3. Boleh memilih antara puasa dan qadha: yaitu orang yang musafir dan sakit yang mampu untuk berpuasa.

Waktu Puasa
Allah berfirman,
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ
Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam (QS. al Baqarah: 187).

Ayat yang mulia ini menjelaskan awal dan akhir waktu puasa. Waktu puasa dimulai dari terbitnya fajar kedua yaitu cahaya yang membentang di ufuk dan berakhir dengan tenggelamnya matahari. Sebagian manusia bersegera dalam sahur, mulai puasa satu jam atau beberapa saat sebelum terbit fajar. Maka hal ini menyelisihi syariat dan berarti mereka berpuasa sebelum waktunya.

Diantara Sunnah dalam Puasa
Diantara sunnah puasa yaitu:
1. Bersahur
Disunnahkan bersahur dan disunnahkan pula mengakhirkannya. Rasulullah bersabda, “Bersahurlah karena didalam sahur ada berkah.”

2. Menyegerakan berbuka
Sebagaimana hadist dari Sahl bin Sa’id radhiyallahu ‘anhu, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan dalam berbuka.”

3. Berbuka dengan ruthab/tamar / air.
Disunnahkan memulai berbuka dengan ruthab (kurma segar). Jika tidak ada, maka dengan kurma, jika tidak ada maka dengan air, dan jika tidak ada juga, maka berbuka dengan apa yang ada baik berupa makanan atau minuman.

4. Berdo’a saat buka
Disunnahkan berdo’a saat berbuka. Di antara do’a yang diriwayatkan dari Nabi yaitu:
ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوْقُ وَثَبَتَ اْلأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللهُ
Telah hilang rasa haus, dan urat-urat telah basah serta pahala akan tetap, insya Allah.

Hendaknya seorang yang berpuasa menjauhi segala apa yang dilarang dan menyibukan diri dengan dzikir, membaca qur’an, dan amalan-amalan lainnya yang disyariatkan.

Hal-Hal yang Merusak Puasa
Ada beberapa hal yang merusak puasa yang hendaknya setiap muslim menjauhinya. Diantaranya ada yang membatalkan puasa dan ada pula yang mengurangi pahalanya. Antara lain:
1. Jima’
Jika seseorang berjima’ dengan istrinya maka batal puasanya dan juga diwajibkan untuk mengqadha puasanya serta wajib menjalankan kafarah. Kafarahnya yaitu memerdekakan budak. Akan tetapi, jika tidak mampu, maka berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan jika tetap tidak mampu, maka memberi makan 60 orang miskin.

2. Keluar mani
Jika keluar mani karena mencium, memegang (istri), onani, atau  memandang (wanita) dengan terus menerus (dan disertai syahwat) maka rusak puasanya.
Namun, jika keluarnya mani karena mimpi maka puasanya tetap sah.

3. Makan dan minum secara sengaja
Hal ini sebagaimana firman Allah dalam dalam al Baqarah (ayat 187) di atas. Namun, jika makan dan minum tanpa sengaja, maka tidak membatalkan puasa.
Sebagaimana dalam sebuah hadist beliau shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika diantara kalian lupa padahal sedang berpuasa kemudian makan dan minum, maka hendaknya menyempurnakan puasanya karena Allah sedang memberinya makan dan minum.”

 4. Mengeluarkan darah dari tubuh
Jika mengeluarkan darah dari tubuh seperti karena bekam atau semisalnya, maka hal ini  membatalkan puasa. Jika darah keluar secara tidak sengaja seperti mimisan atau gusi berdarah atau karena luka, maka tidak mengapa.

5. Muntah secara sengaja
Berdasar sabada rasulullah, “Barangsiapa muntah dengan terpaksa maka tidak ada qadha baginya, barangsiapa berusaha muntah dengan sengaja maka atasnya qadha.”

Seseorang yang berpuasa hendaknya tidak berlebihan dalam berkumur dan menghirup air ke lubang hidung saat berwudhu, karena hal tersebut dikhawatirkan menyebabkan air masuk ke tenggorokan. Rasulullah bersabda, “Berdalam-dalamlah dalam beistimsyak kecuali jika kalian dalam keadaan puasa.” 

Seseorang yang berpuasa hendaknya senantiasa menjaga pendengaran, penglihatan, dan lisannya.
Hendaknya menjauhi dusta, ghibah, mencela orang lain dan semisalnya, serta menjauhi perbuatan dan perkataan keji dan kotor.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa tidak meninggalkan perkataan yang kotor dan berperilaku dengannya, maka Allah tidak membutuhkan mereka meninggalkan makanan dan minumannya.”

Mengqadha’ Puasa
Barangsiapa tidak berpuasa di bulan ramadhan karena udzur yang syar’i seperti sakit, safar, haidh, nifas, menyusui atau karena yang lainnya, maka diwajibkan atas mereka menggantinya pada hari yang lain.

Allah berfirman,
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. al Baqarah: 184)

Disunnakan untuk bersegera dalam mengqadha agar terlepas dari tanggungan. Tidak boleh mengakhirkannya sampai masuk ramadhan berikutnya. Barangsiapa mengakhirkannya sampai masuk ramadhan berikutnya tanpa alasan yang dibenarkan maka selain wajib mengadha ia juga wajib membayar fidyah karenanya.


Fidyah
Ada sebagian orang yang tidak mampu berpuasa di bulan ramadhan dan tidak pula mampu mengqadhanya, maka bagi orang seperti ini wajib baginya fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin pada setiap hari yang ditinggalkannya. Kadarnya yaitu setengah sha’ nabawi (sekitar 1.6 kg).

Allah berfirman,
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. (QS. al Baqarah: 184)

Termasuk golongan orang yang menjalankannya adalah orang yang sudah lanjut usia.
Sebagaimana  perkataan ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat di atas, “…yaitu laki-laki atau wanita yang lanjut usia, yang mana mereka tidak mampu melakukan puasa, maka mereka tiap harinya memberi makan orang miskin.”
Orang yang sakit yang kemungkinan sembuhnya kecil dihukumi juga demikian, mereka cukup membayar fidyah. Bagi wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan puasa karena dirinya sendiri atau khawatir karena diri sendiri serta bayi/anaknya maka cukup qadha saja. Adapun jika khawatir akan bayi/anaknya saja maka wajib baginya mengqadha dan membayar fidyah.

Tentang niat
Untuk puasa wajib, seperti puasa ramadhan, puasa nadzar, puasa kafarah diharuskan untuk berniat di malam harinya. Berdasar sabda Rasulullah, “Barangsiapa belum berniat untuk puasa sebelum terbitnya fajar maka tidak ada puasa bagianya.”
Adapun untuk puasa sunnah tidak mengapa berniat setelah terbit fajar asalkan belum melakukan hal-hal yang dilarang dalam puasa seperti makan, minum dan lainnya.
Sebagaimana hadist riwayat Aisyah bahwa suatu hari Nabi bertanya, “Apakah kalian memiliki sesuatu (untuk dimakan)?” Kami pun menjawab, “tidak,” kemudian berliau berkata, “kalau begitu saya berpuasa.”

PUASA - PUASA SUNNAH


Di antara rahmat dan hikmah Allah adalah Dia menjadikan bagi amalan yang wajib apa-apa yang semisalnya dari amalah sunnah. Hal itu salah satunya untuk menutupi celah yang kurang yang mungkin saja terjadi saat mengamalkan amalan yang wajib tersebut.
Begitu pula dalam masalah puasa, selain disyari’atkannya puasa yang wajib (Puasa Ramadhan) disyariatkan pula puasa-puasa yang lainnya sebagai nafilah (hukumnya sunnah).

Puasa-Puasa yang Disunnahkan:

1. Puasa Tiga Hari Setiap Bulan
Dianjurkan berpuasa tiga hari setiap bulannya, pada hari apa saja. Sebagaimana sabda Nabi dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma, puasa tiga hari disetiap bulan (seperti) puasa setahun penuh. Rasulullah pernah memerintahkan untuk melaksanakannya  pada 3 orang sabahat, yaitu Abu Hurairah, Abu Dzar, Abu Darda’. Paling utama dilakukan ditengah bulan (ayamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, 15).

2. Puasa Senin dan Kamis
Rasulullah pernah memberikan alasan tentangnya, beliau bersabda, “…karena pada kedua hari itu diangkat amalan kepada Allah azza wa jalla, maka aku senang saat amalanku diangkat aku dalam kedaan puasa.” 

3. Puasa Enam Hari di Bulan Syawal
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka dia seperti berpuasa setahun penuh.”

4. Puasa di Bulan Muharram
Berdasar sabda Rasulullah, Seutama-utama puasa setelah puasa bulan Ramadhan adalah puasa di bulan Allah Muharram. Yang paling ditekankan di tanggal ke-10 (Puasa Asyura), berdasar sabda Rasulullah,” Aku berharap pada Allah ia sebagai kafarah tahun sebelumnya.”  Kemudian tanggal ke-9, Rasulullah bersada, “Berpuasalah di hari ke Sembilan dan Sepuluh (Muharram) dan selisihilah orang Yahudi.” 

5. Puasa di Bulan Dzulhijjah
Yaitu puasa di awal bulan Dzulhijjah dari awal bulan sampai hari yang kesembilan. Yang paling ditekankan di tanggal 9 (Puasa Arafah) untuk selain orang yang berhaji. Rasulullah bersabda tentangnya,”Saya berharap kepada Allah hal itu menjadi kafarah tahun sebelum dan sesudahnya.” 

6. Puasa Sehari Buka Sehari
Ini  adalah seutama-utama puasa sunnah. Sebagaimana diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin Ash radhiyallahu ‘anhuma yang ringkasnya Rasulullah bersabda: “Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah selama dua hari”. Aku katakan lagi: “Sungguh aku mampu yang lebih dari itu“.
Beliau berkata: “Kalau begitu puasalah sehari dan berbukalah sehari, yang demikian itu adalah puasa Nabi Allah Daud ‘alaihi salam yang merupakan puasa yang paling utama“. Aku katakan lagi: “Sungguh aku mampu yang lebih dari itu“. Maka beliau bersabda: “Tidak ada puasa yang lebih utama dari itu“.

Dimakruhkan Puasa

1. Mengkhususkan Bulan Rajab
Karena hal itu merupakan syi’ar Jahiliyah. Ibnu Hajar memiliki risalah yang bagus tentang hal ini, yaitu Tabyiin al Ajb fii ma warada fii Fadhli Rajab

2. Mengkhususkan Hari Jum’at
Rasulullah bersabda,”Janganlah kalian puasa hari Jum’at kecuali kalian puasa sehari sebelum atau sesudahnya.” 

3. Mengkhususkan Hari Sabtu
Berdasarkan hadist, ” Janganlah puasa di hari sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian.”  (Adapun jika disambung dengan Ahad atau didahului puasa di hari jum’at, maka tidak mengapa).

4. Puasa di Hari yang Diragukan
Yaitu hari ke 30 di bulan Sya’ban. Rasulullah bersabda,” Barangsiapa berpuasa di hari yang diragukan maka telah bermaksiat terhadap Abu Qasim.”  Dan juga berdasar sabda beliau, “Jangan mendahului ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari sebelumnya, kecuali seseroang yang terbiasa puasa maka tidak mengapa ia puasa.”

Dilarang Puasa
1. Saat ‘Iedain (Dua Hari Raya)
Berdasar hadist,  rasulullah melarang puasa di dua hari raya, iedul Fithri dan Iedul Adha [17]

2. Saat Hari Tasyrik (11-13 Dzulhijjah)
Karena hari tasyrik adalah hari makan dan minum. Rasulullah bersabda, “Hari-hari Tasyrik adalah hari makan dan minum serta dzikir kepada Allah azza wa jalla.” 





KEUTAMAAN BULAN RAMADHAN

Diantara keutamaan bulan ramadhan yaitu bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al Qur’an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيْهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
Bulan Ramadhan adalah bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil) (QS. Al-Baqarah: 185).
 Pada bulan ini setan-setan dibelenggu, pintu-pintu neraka ditutup dan pintu-pintu surga dibuka.
Rasulullah Shallallahu`alaihi wasallam bersabda:
إِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فُتِحَتْ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ وَغُلِقَتْ أَبْوَابُ النِّيْرَانِ وَصُفِدَتِ الشَّيَاطِيْنُ
Bila datang bulan Ramadhan dibukalah pintu-pintu surga, ditutuplah pintu-pintu neraka dan dibelenggulah para setan.

Awal Ramadhan
Diwajibkan berpuasa ketika diketahui telah masuk bulan Ramadhan. Untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan ada tiga cara yaitu:

1. Melihat hilal.
Allah berfirman,
فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa (QS. al Baqarah: 185).
Rasulullah juga bersabda, “…berpuasalah karena melihatnya (yaitu hilal).”

2. Persaksian atas melihat hilal dari orang yang adil dan mukalaf.
Sebagaimana perkataan ibnu Umar, “Banyak orang berusaha melihat hilal. Kemudian aku mengabarkan kepada Rosululloh shollallohu ‘alaihi wa sallam bahwa aku sungguh-sungguh melihatnya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan para shahabat untuk berpuasa.”

3. Menggenapkan bulan Sya’ban 30 hari.
Sebagaiman hadist dari Abu Hurairah, “Jika kalian terhalang dari melihat bulan maka genapkanlah (Sya’ban) 30 hari.”

Amalan di bulan Ramadhan:
1. Puasa
Puasa ramadhan termasuk salah satu rukun Islam. Puasa ramadhan hukumnya wajib berdasar dalil-dalil dari Kitab dan Sunnah dan ijma’ kaum muslimin. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa (QS. al Baqarah:183).
 Tentang keutamaan puasa di bulan ramadhan ini dapat dilihat dalam hadist dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang berpuasa di bulan Romadhon karena iman dan mengharap pahala dari Alloh maka dosanya di masa lalu pasti diampuni.”

2. Shalat tarawih
Shalat tarawih termasuk shalat sunnah yang ditekankan (muakkadah), yang dikerjakan di bulan Ramadhan. Dinamakan shalat tarawih karena orang-orang duduk istirahat antara setiap empat rakaat, karena mereka memanjangkan bacaan. Dalil pensyariatannya adalah Sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wassallam, “Barangsiapa berdiri (shalat) dibulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”  (Tidak ada masalah shalat tarawih dengan 23 raka’at atau 11 raka’at).

3. Iktikaf
Allah berfirman,
ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid (QS. al Baqarah: 187).
Disunnahkan beriktikaf di bulan Ramadhan, terutama di sepuluh malam yang terakhir. ‘Aisyah berkata,”Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ber-i’tikaf di sepuluh hari terakhir pada bulan Romadhon.” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Carilah malam lailatul qodar di sepuluh hari terakhir bulan Romadhon.”

4. Membaca al Qur’an
Membaca al-Qur`an sangat dianjurkan bagi setiap muslim di setiap waktu dan kesempatan. Membaca al-Qur`an lebih dianjurkan lagi ketika bulan Ramadhan, karena pada bulan itulah diturunkan al-Qur`an. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman, Bulan Ramadhan adalah bulan yang didalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur`an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang haq dan yang batil) (QS. Al-Baqarah: 185).

5. Shadaqah
Ibnu Abbas berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling dermawan. Dan beliau lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan saat beliau bertemu Jibril. Jibril menemuinya setiap malam untuk mengajarkan Al Qur’an. Dan kedermawanan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melebihi angin yang berhembus.”

6. Umrah di bulan Ramadhan
Salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah dan Rasulullah menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji. Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda kepada seorang wanita dari kalangan Anshar:
فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً
Kalau bulan Ramadhan telah tiba, maka tunaikanlah umrah, sebab umrah di bulan Ramadhan menyamai ibadah haji.

0 komentar:

Posting Komentar